JAKARTA (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah mengecek apakah utang 70.000 UKM sudah dihapuskan.
Menteri Mamman dalam pertemuan di Jakarta, Kamis, mengatakan: “Berdasarkan informasi saat ini, yang ada dan yang tersisa adalah jalur yang terbukti. Ada sekitar 70.000 usaha kecil, menengah, dan mikro.”
Dia mengatakan, persoalan pembatalan utang UMKM sudah menjadi harapan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan saat ini bank-bank tersebut sedang menyusun prosedur internal pembatalan utang.
Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara harus memberikan daftar peserta UKM yang utangnya akan dicairkan melalui rapat umum pemegang saham.
Pengembalian dana akan dilaporkan pada RUPS masing-masing bank Himbara dan selanjutnya diproses, ujarnya.
Selain itu, Menteri Maman mengatakan daftar tersebut mungkin bertambah seiring dengan dilakukannya verifikasi data oleh Bank Simbala.
“Tergantung data masing-masing bank Simbala, kemungkinan tumbuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, serta Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro lainnya.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11 Mei) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta beberapa pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro.
Pemerintah ingin membantu saudara-saudara kita, produsen pertanian dan nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, untuk melanjutkan usahanya dan membuatnya lebih efisien, kata Presiden Prabowo pada tahun 2019. . pidatonya.
Kepala Negara mengatakan, kementerian dan lembaga terkait akan mengikuti seluruh persyaratan teknis terkait peraturan tersebut.
Dalam program ini, Presiden Prabowo menandatangani tiga dokumen PP: perikanan, sektor kelautan, pertanian, budidaya, sektor peternakan, sektor usaha kecil, menengah, dan mikro.
Leave a Reply