Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi dan PPATK bertemu bahas pencegahan judi online

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler bertemu untuk membahas langkah lebih lanjut dalam mencegah aktivitas perjudian online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital.

Tolong. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail menjelaskan pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama yang akan menyusul.

“Dari diskusi yang kami lakukan, muncul dua tema utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau berada dalam situasi sulit karena terjebak saat mengikuti aktivitas perjudian online, ”ujarnya. Ismail di Jakarta, Selasa.

Ismail mengatakan, sosialisasi akan dilakukan melalui operator seluler, seperti pengiriman pesan SMS. Pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah tim teknis menyelesaikan rancangan pesan.

“Sosialisasi ini bentuknya berbeda-beda, ada yang tersegmentasi, ada yang tepat sasaran dan lain sebagainya,” kata Ismail.

Topik kedua adalah upaya pencegahan penggunaan transfer bank sebagai metode pembayaran perjudian online. Ismail mengatakan upaya tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan akan dilanjutkan dengan rapat teknis untuk merumuskan langkah selanjutnya.

Oleh karena itu, ke depan kami akan terus menindaklanjutinya dalam bentuk pembahasan teknis untuk membahas langkah dan proses selanjutnya secara lebih detail, ”ujarnya.

Ismail mengatakan, operator seluler telah menyatakan komitmennya untuk mendukung inisiatif pengurangan ruang aktivitas perjudian online ini.

Deputi Bidang Analisis dan Inspeksi PPATK Danang Tri Hartono menambahkan, PPATK memiliki data lengkap pemain judi online dan aliran uang yang digunakan.

Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Codigy dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah mengirimkan peringatan kepada pemain online yang teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.

“Jadi poin pertama adalah bagaimana para penjudi online yang teridentifikasi ini berhenti berjudi. Karena menurut KUHP 303 bis itu merupakan tindak pidana,” kata Danang.

Ia berharap dukungan operator seluler dalam sosialisasi ini dapat menjadi peringatan bagi para gamer online untuk menghentikan aktivitasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Danang juga menyampaikan perputaran uang terkait perjudian online hingga kuartal ketiga sebesar Rp 283 triliun dengan total simpanan sekitar Rp 43 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *