Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan penting mengemudi tersebut, di lima wilayah Jakarta, pada Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta merinci, layanan ini dibuka mulai pukul 08:00-14:00 WIB.
Lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Stadion Bateng
Dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, melengkapi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di toko.
Ponsel versi SIM ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diminta mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply