JAKARTA (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan berencana melakukannya pasca Pilkada 2024.
“Tidak jadi (hari ini), kita masih menunggu pelaksanaan dan juknisnya. Sedang pembahasan dengan Badan Pembayaran Nasional,” kata DK di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah pemilu daerah, D.K. Dia memperkirakan UMP Jakarta akan diumumkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin setelah pilkada.
Dia mengatakan bahwa ceritanya mungkin sudah siap.
Namun Hari tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP DKI 2025
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli menjelaskan pihaknya sedang menyusun rumus perhitungan UMP yang akan selesai pada akhir bulan ini.
Ia pun mengatakan harus menemui Presiden Pravo Subianto terlebih dahulu untuk meminta petunjuk.
“Kalau UMP-nya masih kita proses. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada formulanya. Kita akan ketemu Pak Presiden untuk mendapat instruksi dari beliau.”
Yasirli sebelumnya mengatakan, penghitungan UMP akan mengikuti rumusan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sebagian buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Yasirli pun memastikan penggunaan angka alpha yang digunakan pada rumus penentuan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks spesifik yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Umum (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 2021 tentang upah, alpha diatur antara 0,10 dan 0,30.
Leave a Reply