Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu DKI ingatkan merusak APK selama masa kampanye bisa kena pidana

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana. “Dalam kampanye itu ada larangan tidak boleh merusak alat peraga, ada sanksinya,” kata Koordinator Bidang Hukum, Diklat Bawaslu DKI, Sakhroji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Baca juga: KPU DKI Laporkan Persiapan Pilpres Jakarta 2024 Hampir 90 persen Sakhroji menyebut partainya terpengaruh pemberitaan terkait vandalisme meski belum diketahui siapa pelakunya.

Salah satunya laporan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor satu, Ridwan Kamil-Suswono.

Aksi vandalisme salah satunya terjadi di Jakarta Timur, kemungkinan dilakukan setelah pukul 01.00 WIB tidak ada orang di sana, imbuhnya. Baca Juga: Bawaslu DKI Ingatkan Petugas Kumpulkan Surat Suara Tanpa Tertukar. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa persyaratan formal dan substantif dihormati dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

Ke depan, Bawaslu DKI akan mengoordinasikan hal ini dengan Balai Gakkumdu, mengingat pemusnahan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Perusakan APK yang disengaja bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Baca juga: DKI kemarin, antisipasi banjir hingga meninggalnya Bupati Kepulauan Seribu, pelakunya bisa dikenai pidana hukuman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan penjara. denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu, larangan pemalsuan APK diatur dalam Pasal 280 No. (1), huruf g UU Pemilu.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan rusaknya alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Independen, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Juru bicara pasangan RIDO, Billy Mambrasar, dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, perusakan APK merupakan tindakan destruktif.

Dia menduga aksi curang itu dilakukan oknum yang merasa terancam dengan besarnya dukungan masyarakat yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *