Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan tersangka baru bernama BPE dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika ( IGM) tahun 2020 – Periode 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat itu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syarief menjelaskan, terdakwa BPE yang menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan Chief Financial Officer PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat tindak pidana seperti sejumlah pegawai senior lainnya. dari PT Indofarma.

“Mereka antara lain AP sebagai Pimpinan PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM periode 2020-2023 dan CSY sebagai Chief Financial Officer PT IGM periode 2019-2021 yang telah ditangkap”. .

Syarief menambahkan, para tersangka diduga melakukan penarikan dana PT IGM tanpa melakukan rooting dan mentransfer dana ke rekening pribadi.

Namun pengelolaan informasi keuangan perusahaan dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih baik mengenai situasi keuangan dan operasional PT Indofarma dan PT IGM, ujarnya.

Perbuatan tergugat BPE menimbulkan kerugian negara sekitar Rp371 miliar yang saat ini harus ditanggung BPK Indonesia.

Atas perbuatannya, BPE dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini terdakwa BPE telah ditahan di Rutan Negara Tipe 1 Cipinang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, ujarnya.

BPK menyerahkan Laporan Penelitian Ilmiah (LHP) Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan entitas terkait lainnya periode 2020 hingga 2023 ke Kejaksaan.

BPK menemukan adanya penyimpangan pelaporan aktivitas ilegal pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan afiliasinya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Peninjauan ini merupakan langkah awal BPK yang dimulai dengan pengembangan Audit Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Investasi tahun 2020 hingga Januari 2023 terhadap PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan afiliasinya.

Rabu (19/6), saat rapat dengan Panitia VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero), induk Holding BUMN Farmasi, mengungkap PT IGM, anak usaha PT Indofarma Tbk, terjerat pinjaman online ( pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

Hal ini sama seperti yang ditemukan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman dari fintech tersebut tidak memenuhi kepentingan perusahaan dan membuat IGM merugi Rp 1,26 miliar.

Selain itu, Bio Farma juga melaporkan kerugian IGM lainnya seperti bisnis “Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) yang dilaporkan merugi Rp157,3 miliar, simpanan dan simpanan tunai dengan tingkat bunga sekitar Rp157,3 miliar. Rp 35 miliar atas nama pribadi untuk Kopnus.

Selain itu, biaya simpanan dan bunga sebesar Rp 38 miliar di Oke Bank dan banyak bank lain menunjukkan tanda-tanda merugi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *