Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU

JAKARTA (Antara) – Menteri Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Direktur Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nisrun Wahid mengungkapkan kasus mafia tanah disusul Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dagu Alois, Bandung, Jawa Barat.

Minggu lalu, ada kabar menggembirakan bahwa Polda Jabar bersama tim Satgas Mafia Tanah mengusut kasus perampasan tanah di Dago Elwes yang nilai ekonominya mencapai Rp 3,6 triliun yang mana net kejahatannya. terbukti. Dan (pelakunya) divonis 3,5 tahun penjara, dan terbukti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Nisroon Wahid.

Dengan didakwa melalui TPPU, lanjutnya, sistem hukum nantinya akan menelusuri aset dan kekayaan pelaku mafia tanah, kemudian disita negara.

Selanjutnya kalau benar milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, ganti rugi masyarakat, dan buktinya jelas dari polisi, kita akan proses sebagai ATR/BPN, kata Nisron.

Nasrun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar.

Sekadar informasi, Kementerian ATR/BPN membeberkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung yang menimbulkan kerugian sebesar Rp3,6 triliun.

Di Dago Elvis, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total merugi Rp3,6 triliun. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung, total kerusakan yang bisa diselamatkan sebesar Rp 51,39 miliar.

Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Pemerintah Daerah (Pemda), terus berupaya menumpas mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan keterlibatan masyarakat secara aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *