Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.
“Dalam Surat Edaran Etika Penggunaan AI yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi, ada beberapa hal yang digarisbawahi, misalnya aspek keamanan,” kata Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Nezar Patria, dalam siaran persnya. percakapan “Bagaimana AI mempercepat transformasi digital untuk Indonesia emas pada tahun 2045”, yang berlangsung di Jakarta, Kamis.
Nezar mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dahulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Surat edaran tersebut menyoroti beberapa aspek mendasar, termasuk pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Ia mengatakan para pengembang AI terus didorong untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang mereka kembangkan tidak mudah dimodifikasi atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat timbul dari sistem AI.
Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian utama dalam peraturan ini, dimana AI menggunakan data dari berbagai sumber, sehingga transparansi mengenai asal usul data tersebut sangat penting untuk menghindari permasalahan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.
“Produk AI ini dapat menimbulkan bias, halusinasi, dan efek negatif lainnya, sehingga penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Nezar mengatakan Kementerian Kominfo juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia, sehingga diharapkan sejalan dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, regulasi baru mengenai AI sedang dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi, termasuk opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), dan Undang-Undang (UU).
Dalam proses regulasinya, Kemkomdigi juga memastikan adanya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan sejalan dengan kemajuan teknologi yang pesat.
Ia menambahkan, pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi komunitas pengguna dan pengembang AI di Indonesia.
“Kita akan lihat sejauh mana peraturan ini diperlukan, apakah cukup dengan peraturan menteri atau harus diubah menjadi peraturan presiden, bahkan mungkin menjadi undang-undang,” ujarnya.
Leave a Reply