Jakarta (ANTARA) –
Pada Kamis, Otoritas Keamanan Polda Metro Jaya di Jakarta, membuka lima titik layanan mengemudi keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan mengemudi.
Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, Kamis, mengumumkan layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut tempat mereka bekerja:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Institut Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Rumah Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Dokumen yang harus dibawa dalam SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat tujuan. Layanan ini hanya mendukung SIM A dan SIM C.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan, sesuai PP nomor: 60 Tahun 2016 tentang pembebasan pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply