Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengecam keras perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang membantu pelaku online.

“Ada lima perusahaan yang mempromosikan perjudian online. “Jika tetap bertahan, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Budi Aryeh dalam siaran pers, Jumat.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada lima perusahaan dompet digital yang memfasilitasi perjudian online. Nilai transaksi di dompet lima digit itu mencapai triliunan rupee.

Kelima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Aryeh.

Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan dompet digital yang terhubung dengan perjudian online, yakni Espay dengan total transaksi 5.371.936.767.944 transaksi dan total 5.724.337 transaksi.

Nilai transaksi OVO Rp 216.620.290.539, total transaksi 836.095, jumlah transaksi GoPay Rp 89.240.919.624, total transaksi 577.316.

LinkAja memiliki nilai transaksi sebesar Rp65.745.310.125 dan total transaksi sebanyak 80.171 transaksi, sedangkan ShopeePay memiliki nilai transaksi sebesar Rp6.114.203.815 dan total transaksi sebanyak 33.069 transaksi.

Budi Ari mengatakan keraguan penggunaan dompet digital dalam perjudian online disebabkan oleh peningkatan tajam transaksi isi ulang.

Selain itu, transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah, yaitu transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah bandar taruhan online. “Juga target selanjutnya adalah cash flow bagi pemain online,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menkominfo mengatakan perusahaan penyedia dompet digital harus secara jelas mendaftarkan akun pengguna atau electronic Know-Your-Customer (eKYC) sesuai aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan.

Budi Aryeh menjelaskan penghapusan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan terus berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa game online adalah penipuan dan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah, menderita. “Jika perjudian online diperbolehkan, perekonomian nasional berisiko tergerus parah,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengurangi perjudian online selama kurang lebih 1,5 tahun menjabat. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berupaya mempercepat promosi situs judi online di media sosial.

“Ada patroli siber terhadap konten perjudian online dan iklan perjudian online,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *