Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 4.558 orang memutuskan untuk memilih di Jakarta Barat hingga hari terakhir pemungutan suara pada Rabu (20/11).
“Pada 20 November ada 1.973 pemilih yang pindah ke Jakarta Barat. Kemudian ada 2.585 pemilih yang pindah dari Jakarta Barat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Endang mengatakan, di TPS tempat mereka pindah untuk memilih, warga yang bersangkutan harus membawa KTP dan surat tanda transfer pemilih atau model A.
Jadi, harus membawa KTP dan kartu kembalian untuk memilih di TPS, tentu KTP DKI, kata Endang.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Usai Pemilu
Sebagian warga yang berhak berorganisasi untuk pergi ke tempat pemungutan suara sampai dengan tanggal 20 November, adalah bertugas di tempat lain dengan surat keterangan pembagian yang ditandatangani oleh kepala kantor atau tidak ada kelompok yang bertanda basah.
Kemudian akan didaftarkan di rumah sakit atau pasien dengan konfirmasi surat keterangan dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan dan pernyataan terkait.
Selain itu, bencana datang dengan adanya surat konfirmasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa, bupati, atau media massa.
Dan yang terakhir adalah karena dia seorang narapidana dengan adanya pengesahan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan.
Terdapat 1.909.774 pemilih berdasarkan kompilasi daftar pemilih baru dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota.
Totalnya ada 946.565 laki-laki dan 963.209 perempuan. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir sidang kongres setelah diperoleh 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 15.756 pemilih yang melakukan koreksi data pemilu.
Terdapat 3.452 Tempat Pemungutan Suara Daerah (TPS) DKI Jakarta di Jakarta Barat (Jakbar).
Leave a Reply