Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang sekelompok pasangan calon (paslon) untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, serta membantu partai politik membersihkan alat peraga kampanye (PCP) saat suasana sepi. periode. pemilu daerah. Itu akan berlangsung mulai 24 November 2024.
Oleh karena itu, pasangan calon dan partai politik disarankan untuk membersihkan alat peraganya pada masa tenang, kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Endang mengatakan, dirinya bertemu dengan kelompok dan parpol masing-masing pasangan calon saat masa tenang di KPU Jakarta Barat terkait pembersihan APK, Minggu pekan ini.
“Kami juga bertemu dengan kelompok calon serupa termasuk partai politik untuk ikut membersihkan alat peraganya. Kemudian bersama teman-teman Satpol PP,” lanjut Endang.
Endang juga mengatakan, seluruh APK yang diserahkan akan disimpan di kantor kecamatan.
“Nanti disimpan di kantor Polsek. Nanti dikembalikan lagi ke tim bakal calon, itu urusan nanti,” kata Endang.
Satpol PP Jakarta Barat siap mengatur alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat pada tahun 2024. 24 November 00:00 WIB.
Berdasarkan pertemuan penyelenggara Pilkada dengan KPU Jakarta Barat hari ini, penertiban akan dilakukan mulai tahun 2024. pada tanggal 24 November mulai pukul 00:00 WIB,” kata Kepala Divisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtribum). Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar menghubungi Butar di Jakarta pada Rabu (20-11).
Edison mengatakan, seluruh personel Satpol PP mulai dari wilayah hingga Kota Jakarta Barat akan dikerahkan dalam agenda penertiban APK.
Menurut Edison, penertiban dilakukan saat itu karena masa kampanye dibatasi hanya pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Leave a Reply