JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima pusat layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di Jakarta pada Kamis bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM.
Akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut beberapa area layanan:
Jakarta Timur: Grand Kayaking Mall
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Suterland Mall
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Batting
Ruby: LTC Glodok
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli serta fotokopi, formulir aplikasi, dan pemeriksaan kesehatan point of sale.
Layanan ini hanya berfungsi untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Den Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak.
Leave a Reply