Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ini lokasi SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Polda Metro Jaya akan menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM yang sah.

Melalui akun TMC Polda Metro Jaya X (Twitter), layanan ini meliputi:

Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall

Jakarta Utara: di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Citraland Mall

Stand SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mengakses dan mengoperasikan fasilitas seluler ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi website perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, bukti pemeriksaan psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Jika kartu SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru ke kantor yang ditunjuk oleh kepolisian.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Kantor Pengelola SIM (Satpas) karena perbedaan dokumentasi.

Dokumen SIM-B juga berlaku untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *