JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba internasional Afganistan-Jakarta di Jakarta Barat dengan barang bukti 389 kilogram (kg) sabu.
Sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi kejahatan narkoba di jaringan internasional Afganistan-Jakarta. . Barang bukti sabu seberat 389 kilogram,” kata Irjen Pol Karioto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Karioto menjelaskan, kasus tersebut ditemukan pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB RW. di Jalan Cengkareng Drain RT06 /04 di Kelurahan Kedaung, Jakarta Barat.
“Dua tersangka berinisial MS (30) dan C (34) diamankan beserta barang bukti tambahan berupa logam kristal yakni 1 box mobil, 2 unit handphone,” ujarnya. Baca Juga: Polisi menyita 40 pohon ganja saat penggerebekan rumah di Tsengkareng Karioto, menjelaskan tersangka disuruh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk berkendara dari Sukabum menuju Jakarta. Sesampainya di Jakarta, ia diantar ke Kengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil yang sedang parkir.
Tim gabungan kemudian mengamati mobil boks tersebut dan saat kedua tersangka menaiki mobil boks tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di gerbong boks, tim berhasil menemukan 315 bungkus plastik putih berisi berat total 389 kg.
“315 bungkus plastik sabu itu ditulis dengan huruf Arab dan diberi stempel biru ‘Afghan Sabur’,” ujarnya.
“Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup atau. hukuman mati. – kata Carioto.
Karioto menjelaskan total barang bukti yang diperkirakan mencapai 583 miliar rupiah.
Leave a Reply