JAKARTA (ANTARA) – Psikolog klinis Universitas Indonesia A. Kasandra Putranto menyarankan pemerintah membuat aturan bagi anak-anak untuk bermain setelah menemukan 80.000 kasus perjudian online (judol) melibatkan anak-anak.
Tentu saja penggunaan gawai ilegal ini harus dievaluasi tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh keluarga.gadget dan kehilangan masa kecilnya, kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Cassandra menilai pelarangan anak menggunakan gawai bukanlah solusi dari permasalahan ini.
Kecanduan judi online adalah akibat dari anak-anak yang menyalahgunakan perangkat dan permainan tanpa batas yang jelas. Menetapkan aturan penggunaan gawai pada usia anak memang penting namun tidak sesederhana yang diharapkan.
Terkait kebijakan internet dan penggunaan media sosial bagi anak-anak, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menetapkan batasan usia bagi mereka yang ingin mengaksesnya. Aturan ini telah diterapkan di Korea Utara dan Australia.
Hal ini termasuk memblokir situs web yang berisi konten berbahaya dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak saat online.
“Buatlah kesepakatan dengan berbagai media sosial dan penyedia game untuk menaikkan batasan usia pemain menjadi dewasa saja,” kata Cassandra.
Proses ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan platform digital institusi untuk memastikan bahwa mereka menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Ia juga mengatakan, pemerintah harus melakukan pendidikan intelektual massal dengan menghilangkan media dari televisi untuk menjadi pusat informasi bagi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan hiburan sejak masa kanak-kanak dapat memberikan saluran kegiatan edukatif yang menyenangkan bagi anak.
“Jika orang tua sibuk bekerja dan energi anak tidak tersalurkan, maka mereka akan terdorong untuk mencari kepuasan instan,” ujarnya.
Hal ini termasuk menjelaskan program literasi digital yang dirancang untuk mendidik anak-anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Saat itu, Cassandra juga mengingatkan bahwa perjudian online dapat merugikan individu dan keluarga. Orang yang kecanduan judi online seringkali tidak mampu mengendalikan diri dari berjudi.
Sulit bagi penjahat untuk mengelola uangnya karena tabungan dan dana lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan perjudiannya.
“Secara umum muncul penyakit jiwa seperti kecemasan dan depresi, disertai kekerasan dan atau gangguan perilaku emosional. Bahkan bisa berujung pada masalah kriminal, bukan karena nafsu yang tidak terkendali,” ujarnya.
Menurut penelitian terbaru, Cassandra mengungkapkan bahwa orang-orang berusia 20-an adalah kelompok dengan pertumbuhan tercepat dalam perjudian, dengan banyak anak yang mulai bermain di usia muda.
Hampir dua pertiga remaja berusia antara 12 dan 18 tahun mengatakan bahwa mereka pernah bermain judi atau permainan sejenis perjudian dalam satu tahun terakhir.
“Memulai bermain di usia muda membawa beban tekanan mental dan meningkatkan risiko komplikasi,” ujarnya.
Terkait aturan penggunaan gawai, pemerintah Inggris baru-baru ini mengeluarkan pedoman untuk mengontrol penggunaan gawai oleh siswa selama berada di sekolah. Sementara itu, Prancis sedang menguji larangan penggunaan gawai bagi siswa di bawah 15 tahun di 200 sekolah mulai September 2024.
Leave a Reply