Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Disbun Kaltim fasilitasi alih fungsi lahan tambang menjadi perkebunan

Samarinda (ANTARA) – Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi alih fungsi lahan tambang batu bara di Desa Marah Halok, Kecamatan Telen, Kota Kutai Timur, menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Disbun Kaltim, Ense Ahmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Sabtu, mengatakan, lahan seluas 338 hektare tersebut awalnya merupakan konsesi PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan kini telah dialihkan ke Koperasi Aroma untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. tempat.

“Kami telah memfasilitasi perjanjian penggunaan lahan bersama (PPLB) antara penambang batu bara PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan Koperasi Aroma untuk mengelola lahan bekas tambang seluas 338 hektare untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Rizal dalam rapat khusus koperasi tersebut. Rapat Anggota (RALB Aroma) membahas dan memutuskan Perjanjian Penggunaan Tanah (PPLB) dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN).

Rizal mengatakan, pengelolaan lahan RALB seluas 338 hektar ini bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan lahan sawit di Desa Marah Halok, Kecamatan Telen.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 468 hektare yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Pengurus dan pengawas koperasi akan diberi wewenang untuk melaksanakan keputusan rapat, misalnya membahas dan menyelesaikan dokumen dengan EPN.

Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pengelolaan pertanian berkelanjutan dan mendorong kerja sama antara sektor pertanian dan pertambangan di wilayah tersebut, kata Rizal.

Ditambahkannya, dengan penandatanganan perjanjian ini, Koperasi Unart mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan stabilitas pengelolaan lahan para anggotanya.

“Kesepakatan ini tidak hanya sekedar sertifikasi, tapi juga menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha kita,” kata Rizal.

Rizal menambahkan, perjanjian tersebut merupakan contoh kerja sama yang harmonis antara dunia usaha dan masyarakat lokal untuk mendorong pengelolaan lahan yang efisien, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *