Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengamat: Pemangkasan penghambat lifting migas penting bagi investasi

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Jenderal Reforminer Institute Komidi Notonegoro menilai pengurangan regulasi yang dianggap menghambat produksi migas penting untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mempercepat produksi sehingga mencapai swasembada energi.

“Penurunan hambatan investasi itu penting, sehingga kami menyambut baik rencana pemerintah mengatasi hambatan investasi dan birokrasi di sektor hulu migas,” kata Komidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Jibran Rakabuming Raqqa yang menjadikan swasembada energi sebagai salah satu prioritasnya.

Menurut Komaid, tantangan utama sektor hulu migas masih berkisar pada revisi undang-undang migas yang belum rampung sejak 2008.

“Regulasi adalah payung hukum yang utama. Tanpanya, sulit bagi investor untuk yakin, terutama di sektor padat modal dan berisiko tinggi seperti minyak dan gas,” kata Komidi.

Namun, dia menegaskan, keberadaan regulasi belum tentu menjadi jaminan keberhasilan teknis dan bisnis. Sektor hulu migas memerlukan penelitian yang melibatkan teknologi tinggi, modal besar, dan manajemen risiko yang matang.

“Secara teori, regulasi yang baik dapat mendukung aspek teknis dan bisnis, namun dalam praktiknya tidak mudah untuk diterapkan,” ujarnya.

Comaid juga menyoroti perlunya koordinasi antarsektoral yang lebih efektif. Kendala utamanya adalah proses perizinan yang melibatkan sekitar 400 perizinan dari 11 kementerian.

Menurut dia, kepala negara bisa mempercepat proses tersebut dengan memerintahkan langsung kepada menteri koordinator terkait.

Sektor hulu migas merupakan pilar utama dalam mencapai swasembada energi nasional. Namun untuk memaksimalkan potensi tersebut diperlukan regulasi yang kuat sebagai landasan hukum, dukungan teknis yang memadai, dan iklim investasi yang kompetitif.

Tanpa payung hukum yang kuat, investasi triliunan pun bisa hilang, kata Komidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk mendukung program swasembada energi dengan memperkuat sektor migas nasional.

Misalnya, menyelesaikan berbagai hambatan regulasi yang membatasi potensi sektor ini. Dia menegaskan, segala peraturan yang menghambat eksplorasi dan peningkatan pengangkatan harus segera dihentikan.

Bahlil juga menyerukan pentingnya koordinasi lintas sektoral agar program-program yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terlaksana dengan baik.

“Tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi presiden. Jangan sampai kita melaksanakan program yang bertentangan dengan instruksi presiden,” kata Bahlil.

Pemerintah juga memprioritaskan pengelolaan sumur migas yang idle agar dapat segera diaktifkan melalui kerja sama dengan Kontraktor Koperasi (KKKS).

Selain itu, 60 hingga 70 persen gas yang dihasilkan pada tahun 2026-2027 akan digunakan untuk konsumsi dalam negeri dan mendukung dukungan dan pengembangan industri berbasis gas seperti bahan baku LPG C3 dan C4.

Selain itu, Bahlil juga menyoroti peran strategis SKK Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan sektor migas. Ia meminta SKK Migas lebih sabar, peka, dan proaktif dalam upaya meningkatkan gejolak di dalam negeri.

“Kita harus lurus dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ia mengaku optimistis visi besar Presiden mengenai swasembada energi akan tercapai melalui kerja sama yang erat antara pemerintah, KKKS, dan swasta dalam negeri.

Dengan pendekatan terpadu ini, pemerintah memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa sektor migas dalam negeri siap menjadi swasembada energi dan tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan.

“Jika lifting bisa kita tingkatkan, maka semua pihak termasuk legislatif akan mendukung penuh upaya ini karena berdampak signifikan terhadap makro ekonomi,” kata Bahlil.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *