Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemendagri bahas strategi tingkatkan potensi daerah dan daya beli

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan dan bimbingan (Bimtek) perhitungan pajak daerah untuk meningkatkan kapasitas daerah.

Direktur Harian (Plh.) Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, pertemuan tersebut penting untuk membahas rencana lain dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman dan pemahaman mengenai penghitungan pajak daerah untuk meningkatkan kemampuan daerah dan kemampuan masyarakat dalam berusaha, jelas An’an dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam acara yang digelar di Nusa Dua, Bali, An’an merilis aturan pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 serta Undang-Undang Umum tentang Pajak dan Retribusi Daerah Daerah.

“Secara khusus Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa segala jenis pajak dan retribusi ditetapkan oleh peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata An’an.

Selain itu, penetapan rencana perpajakan dan penerimaan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini, perpajakan dan penganggaran dalam APBD. setidaknya untuk pertimbangan pertama daerah tersebut memiliki kekayaan besar dan pajak serta biaya daerah tersebut mungkin. Kedua, potensi pajak dan retribusi.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah menghimbau masyarakat akan pentingnya kepatuhan perpajakan, tidak hanya untuk menghindari sanksi dan denda tetapi juga agar masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan program pemerintah dan daerah untuk menyukseskan.

Namun berbeda dengan utang daerah, yaitu utang daerah seperti pembayaran jasa atau pemberian hak tertentu yang diberikan secara langsung dan/atau disediakan oleh daerah setempat untuk kepentingan rakyat atau perseorangan atau perusahaan. . “Oleh karena itu, kota akan membayar. utang daerah sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas An’an.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *