Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU DKI ingatkan besok adalah hari terakhir urus pindah mencoblos

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa tanggal 20 November merupakan hari terakhir pendaftaran langkah khusus empat kategori pada Bilkada (Pilkada) 2024.

Kepala Bidang Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikriullah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan empat kategori yang dimaksud, yakni pemilih yang menjalankan tugasnya di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Kategori lainnya adalah mereka yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan mereka yang terkena dampak bencana alam.

Ia mengatakan, proses pemungutan suara dapat berlangsung di kantor Panitia Pemilihan Provinsi (PPK), Komisi Pemilihan Umum (PPS) atau KPU di kabupaten/kota asal atau tujuan.

Fahmy mengatakan, “Saat pindah memilih, wajib membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah pilih.”

Dokumen yang harus disiapkan antara lain dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpindahan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), data biometrik kependudukan, atau tanda pengenal digital kependudukan (IKD).

Dokumen lainnya, yaitu dokumen pendukung bukti menurut alasan berpindah memilih, seperti surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan stempel basah bagi pemilih yang berada di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Selain itu, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/dinas kesehatan dan surat keterangan bagi pemilih yang dirawat di puskesmas beserta keluarga pendampingnya.

Selanjutnya, surat pernyataan dari kepala rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi para penghuni rumah tahanan/lapas dan surat keterangan pindah tempat tinggal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukapil). Bagi pemilih yang terkena dampak bencana alam.

Syarat utama pendaftaran imigrasi pemilih adalah pemilih harus sudah masuk DPT, namun tidak bisa memilih di TPS karena alasan tertentu, kata Kepala Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih dan Pengabdian Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.

Kemudian bagi pemilih yang belum terdaftar DPT, tetap dapat memilih di TPS sesuai tempat tinggalnya pada KTP elektronik dan berada di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pemilih tersebut bisa dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.

Astri juga mengingatkan warga untuk mengecek website TPS Pemilu DKI Jakarta 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *