Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem manajemen tunggal keliling (Samsat) untuk membantu warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tanjung, dan Bekasi (Jadetabek). Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, 14 lokasi di Jadetabek tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italia Mall Arta Gading 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Citraland Mall 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan Gudang Sarina Sikoko Pankoran 09.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Mall Ex City Nambo Jaya dan Parkir Busway Foodmosphere 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Sipondoh dan Rukan Pasar Segar Green Lake City di Tapang Sipondoh 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Kantor Camat Ciputat Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Sisak Intermoda dan Hall G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kantor Kelurahan Teluk Pukung Kota Bekasi 08.00-13.30 WIB
12. Provinsi Bekasi oleh Ruko Robson Lipo Sikarang 09.00-12.00 WIB
13. Depok di Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
14. Makan malam di Halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB
Sebelum membayar pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain melampirkan beberapa dokumen seperti KTP asli, BPKB, dan STNK dengan lampiran fotokopinya.
Pemancar Samsat keliling hanya melayani iuran tahunan PKB. Sementara itu, sebaiknya Anda datang ke kantor Samsat terdekat untuk memperbarui STNK (lima tahun) dan mengganti nomor kendaraan.
Baca Juga: Penjelasan Program BBNKB Gratis Jakarta Baca Juga: DKI Permudah Penerimaan Pajak Daerah
Leave a Reply