Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DPRD DKI bahas revisi Perda MRT pekan depan

Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD (Bapemperda) DKI Jakarta menjadwalkan sidang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) pada pekan depan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi perda sangat diperlukan agar PT MRT Jakarta bisa mengembangkan jalur MRT.

Pembahasan kami berkisar pada peraturan daerah yang sudah diajukan untuk ditinjau kembali agar bisa mengembangkan usahanya, kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Melalui diskusi maraton, Bapemperda menargetkan revisi perda tersebut selesai sebelum akhir November 2024.

Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 mendesak untuk diajukan karena perda pertama adalah penyesuaian jalur Lebak Bulus-Kota Jakarta.

Sementara itu, pemerintah menilai perlunya perluasan jaringan MRT untuk mencakup perjalanan masyarakat dan hal ini belum disesuaikan.

Peraturan lama. “Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari Jakarta ke daerah penyangga dan sebaliknya,” ujarnya.

Jalur-jalur tersebut meliputi jalur-jalur yang berkaitan dengan landmark, seperti pengembangan jaringan dari kota ke Ancol dan dari timur ke barat (Medan Satria-Tomang).

“Jalan ini tidak tercakup dalam peraturan daerah yang lama. “Sekarang sudah direvisi agar bisa dimasukkan (payung hukumnya) ke dalam peraturan daerah yang baru,” kata Tuhiyat.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menyelesaikan pembangunan Terowongan Selatan (Selatan) yang menghubungkan Stasiun Glodok dan Kota pada Senin (28/10).

Terowongan inilah yang nantinya menjadi jalur kereta api menuju selatan atau Lebak Bulus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *