Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK targetkan peraturan innovative credit scoring selesai akhir 2024

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan perkreditan baru (ICS) selesai pada akhir tahun 2024 menjadi kerangka hukum yang mengatur perizinan dan perizinan perusahaan penyedia jasa pembayaran kredit lainnya. .

“Iya akhirnya kita ngotot mau gabung lagi di KUM (Kementerian Kehakiman). Butuh waktu satu bulan dari sekarang. Dan di akhir tahun ini,” kata Kepala Bidang Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ( IAKD) Direktur Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.

Pengumuman tersebut disampaikan Hasan kepada media usai peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) keenam 2024.

Secara umum credit scoring merupakan suatu metode pengklasifikasian masyarakat berdasarkan persepsi perilaku pembayaran untuk menentukan risiko gagal bayar sebagai pertimbangan pemberian pinjaman.

Namun, Hasan mengatakan ICS akan membantu meningkatkan akses pembiayaan bagi individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, keberadaan ICS diharapkan dapat membawa beberapa peluang penting untuk meningkatkan akses terhadap keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan konvensional.

Dengan menggunakan Teknologi Big Data dan Machine Learning, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbanked dan unbanked dengan cara yang efisien, akurat, dan komprehensif. Analisis mendetail terhadap berbagai data dan perilaku keuangan pribadi membuka peluang untuk mengembangkan produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

ICS menekankan penggunaan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menilai kemampuan membayar kembali peminjam yang gagal bayar dan menggunakan sumber data lain, misalnya ponsel dan media sosial sebagai salah satu dasar untuk melakukan analisis.

Hasan mengatakan saat ini sudah ada empat penyedia layanan ICS yang terdaftar, sedangkan 10 penyedia layanan ICS lainnya sedang dalam proses pendaftaran.

“Jadi sudah lolos dan sudah dimulai, sejauh ini sudah ada empat orang yang mendaftar dan 10 lainnya sedang dalam proses pendaftaran. “Nah, suatu saat mereka akan mendapat izin mendaftar dari OJK,” ujarnya.

Skor dari ICS dapat digunakan sebagai acuan bagi pemberi pinjaman, bank, multi bank, fintech bank, dan lembaga keuangan lainnya untuk menerima pengajuan pinjaman dari usaha swasta, UMKM, atau badan usaha. skor menjadi benar.

ICS berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan catatan informasi mengenai riwayat pemberian kredit pada bank dan lembaga keuangan lainnya, berupa informasi mengenai kelancaran atau gagal bayar pembayaran kredit.

SLIK menggunakan data riwayat kredit dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan melaporkannya ke OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *