Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Disperindag: 150 produk UMKM Biak bersertifikat halal

Biak (ANTARA) – Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mendukung sekitar 150 produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Otoritas Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) pada November 2024. “Setelah tahap pertama, kami yakin Biak telah memenuhi tanggung jawab sertifikasi halal terhadap 150 produk UMKM,” harap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Jumat. Diakuinya, mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diakuinya, pemenuhan kewajiban sertifikasi Halal menurutnya harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bagian Sertifikasi Produk Halal. Ketentuan ini menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. “Sertifikasi Halal tahap pertama ditetapkan selama lima tahun terhitung 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024,” harapnya. Baca Juga: BPJPH Himbau Pelaku Usaha Pastikan Sertifikasi Jelang Persyaratan Wajib Halal Usior berharap para pekerja industri dan komersial Biak Numfor selalu membantu proses sertifikasi halal untuk membantu UMKM di daerah. Menurutnya, dengan ditetapkannya sertifikasi halal terhadap produk UMKM, konsumen bisa terjamin kenyamanan dan kehalalannya.

Produk UMKM Biak antara lain beberapa makanan dan minuman bersertifikat Halal, aneka kue, abon ikan tuna, dan minyak kelapa. Baca Juga: BPJPH: Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *