Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi anggaran perjalanan dinas (K/L) kementerian/lembaga minimal 50 persen pada tahun anggaran (TA) 2024.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Menteri Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kapolri, non-eksekutif. – Lembaga administrasi menteri dan kepala sekretaris lembaga pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Danny Surjantoro saat dikonfirmasi kepada ANTARA di Jakarta, Senin, menyatakan surat tersebut mengikuti perintah Presiden Indonesia, Prabowo Subianto; yang mewajibkan Kementerian/Lembaga menggunakan anggaran perjalanan dinas yang telah disetujui pada TA 2024. Perintah ini dikeluarkan pada 23 Oktober 2024 dan dalam rapat pada 6 November 2024.
Tujuh isu diangkat dalam klaim mengenai validitas anggaran operasional.
Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mengkaji ulang berbagai proyek yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam RUU Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 agar bisa dihemat. Hal ini dilakukan dengan memantau efektivitas pencapaian tujuan program pada masing-masing K/L.
Kedua, biaya perjalanan dinas diberikan paling sedikit 50 persen dari sisa biaya perjalanan dinas selama periode anggaran DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Ketiga, apabila ada keperluan untuk membayar anggaran perjalanan dinas setelah ketentuan diberikan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat meminta Menteri Keuangan untuk mengembalikan sisa dana tersebut.
Keempat, kebijakan penghematan biaya perjalanan dinas ditiadakan karena dua alasan. Biaya perjalanan dinas bagi organisasi yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, serta biaya perjalanan dinas khusus, seperti biaya perjalanan guru pertanian, juru bahasa dan ustadz, serta biaya perjalanan pejabat di kedutaan/kedutaan besar.
Kelima, K/L membatasi sendiri biaya perjalanan dinas melalui proses review dan mencantumkan catatan pada Lampiran IV.A DIPA sebagai ketentuannya. K/L juga wajib mengkoordinasikan pelaksanaan ketentuan antar instansi/unit vertikal di lingkungan K/Lnya.
Keenam, penelaahan terhadap yang tercantum dalam catatan pada Lampiran IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk menjamin terlaksananya undang-undang K/L yang independen, K/L atau bagian operasional tidak dapat mengajukan permintaan biaya perjalanan dinas sampai peninjauan tersebut selesai.
Leave a Reply