Jakarta (Antara) – Hingga 12 % orang muda di Jakarta adalah perokok sebagai ulasan dari Jalin Foundation pada tahun 2024.
“Informasi Penelitian Awal dalam Studi Sekolah pada tahun 2024, dari 2.371 Departemen Wilayah Jakarta di Wilayah Regional Jakarta (Boneka)
Pada ribuan anak muda, usia paruh baya untuk mulai merokok adalah 13,2 tahun.
Kemudian 24 % menunjukkan bahwa mereka sekarang menggunakan rokok, 28 % menggunakan tembakau atau tujuh rokok dan listrik.
Dia mengatakan bahwa dari 2010, penyelidikan DKI Jakarta menemukan bahwa sekitar 85 hingga 90 % orang mendukung aturan KR, “katanya.
Oleh karena itu, Grup Jakarta Pemadam Kebakaran Provinsi DKI dan DPI DPD dikenal oleh rencana di daerah Jakart tanpa merokok.
Pada waktu itu, hukum distrik DKI Jakarta KR juga berakhir pada Juli 2025 dan setelah pindah ke Kementerian (Kemendagri).
Proyek Radio Radio DKI Jakarta Parliiraiiamiam (RSERDA) tidak pernah disentuh sejak 2015.
Sekarang DKI Jacarta menyatakan bahwa parlemen adalah spesialisasi dari kelompok khusus (Pansus) untuk Ktr.
Sebelumnya, Dika Stuntunta tahu Kr, yang juga menerapkan idiot politik sebagai pertanyaan. 88 dari 2010 dan QuestionBub. 50 tahun 2020.
Peraturan dan peraturan dilarang merokok di rumah.
Selain itu, mengganggu sisa rokok, DKI Jakarta masih memiliki haknya, yang merupakan pergub. 1 of 2015 dan QuestionBub. 100 dari 2021.
Leave a Reply