Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah usang

Jakarta (Antara) -Dky Anggota Jacked Elvaz mengatakan Qolbina mengatakan bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta harus memodifikasi Perda nomor 8 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak -anak.

Elba mengatakan di Jakarta pada hari Senin, “pemerintah daerah Dky Jakarta harus memperkuat dasar hukum, yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan.”

Menurutnya, negara Perda Nomor 8 adalah fantasi lama, karena belum mengadopsi ketentuan hukum (hukum) pada 12 Desember 2022, sekitar 1222, tentang kejahatan memori seks (TPC).

Elva mengatakan bahwa revisi diperlukan karena undang-undang 12/022 tentang TPC mengatur berbagai hal seperti pelecehan non-fisik dan kekuatan pernikahan dengan kekerasan seksual yang rajin elektronik.

Otoritas dapat pindah ke hukum dan pelanggar sehingga dasar hukum dapat direvisi dan diperkuat.

“Jika dasar hukum ada sebagai yayasan, hanya pihak berwenang dari pihak berwenang, terutama DKI Jakarta, yang dapat menindak wanita,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pada hari Cartini pada tahun 2025, pemerintah daerah DKI Jakarta harus meningkatkan indikator kinerja yang berurusan dengan kekerasan terhadap para wanita Jakarta.

Elva menyebutkan Laporan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah DCKI Jakarta (LKPJ) pada tahun 2024, mengatakan bahwa pengurangan DKI Jakarta dalam kekerasan terhadap perempuan adalah 18,91%.

Angka tersebut melebihi 24,8% gol di tahun yang sama. Namun demikian, perlu mengurangi jumlahnya sehingga Jakarta adalah tempat yang aman untuk semua orang.

Kekerasan terhadap wanita Jakarta sebenarnya menurun, tetapi masih ada wanita yang masih menderita, “katanya.

Oleh karena itu, penanganan harus dikhususkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, yang membangun Jakarta sebagai kota yang aman untuk semua orang, termasuk wanita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *