Jakarta (Antara) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) disegel dan dikenakan pada sanksi terhadap Pt Putra Samava Mandiri untuk tidak mengirim 326 potensi pekerja migran Indonesia (CPMI).
Berdasarkan pernyataan KP2MI di Jakarta, Selasa, kementerian memperkenalkan sanksi untuk penghentian beberapa kegiatan di lokasi Indonesia untuk pekerja di Indonesia (P3MI), karena ternyata melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi 326 hak CPMI atau PMI.
Total persyaratan dalam kasus ini telah mencapai RP6,3 miliar RP.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa penanganan kasus berlangsung selama lebih dari dua tahun sejak pengaduan pertama diterima sampai transfer kasus kerja kembali ke Kementerian P2MI.
“Faktanya, kasus ini dilaporkan sekitar tahun 2024 pada saat itu, dan kemudian beberapa tahun yang lalu, kami dikembalikan kepada kami,” kata Menteri Carding di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (8/7).
Selama periode kriminal, Pt Putra Samava Mandiri dilarang menerapkan pilihan dan pengelolaan dokumen untuk lokasi pekerja migrasi Indonesia di luar negeri.
Menteri Karming menekankan bahwa kementeriannya akan memutuskan dengan tegas terhadap lokasi yang telah terbukti menyalahgunakan otoritas dan bermain dengan nasib pekerja yang berkeliaran.
“Untuk semua perusahaan, lokasi pekerja pengembara Indonesia, jangan bermain. Jangan mencoba melakukan beberapa cara yang tidak sehat dalam beberapa cara menggunakan kesulitan orang,” kata Carding.
Dia juga menekankan bahwa layanannya tidak akan ragu untuk mengambil undang -undang terhadap pelanggaran serius yang terluka oleh pekerja migran.
“Kami pasti akan mencari kami, kami pasti akan menjadi hukum dan kami pasti akan menjadi unsur kriminal,” kata Menteri P2MI.
Leave a Reply