Jakarta (Antara) -Tangang Balagaja Regional Rumah Sakit Forensik dan Dokter Baete Adhayat ditembak 60 sentimeter (cm) karena kepala (pemilik) mobil sewaan Ilyas Abdurrahman telah bertiup di kulit.
Baete mengatakan: “Karakteristik luka senjata didasarkan pada pengetahuan hukum dan medis tubuh tubuh. Secara teoritis, luka termasuk senjata jarak jauh atau beragam lebih dari 60 cm.”
Baety juga mengatakan bahwa tembakan itu dimasukkan dalam tembakan panjang dengan lebih dari 60 cm jauhnya oleh Forensa. Tembakan pada jarak 0-60 cm dari berbagai kategori tergantung pada jenis Kelim yang ditemukan.
Kemudian, Baete mengatakan lecet ditemukan setelah otopsi di tubuh Abdurrahman Ilyas dengan persetujuan polisi.
Dalam hasil tes, Baete menemukan tembakan di dada.
“Yang pertama di dada memiliki dua wabah di lengan kiri. Yang kedua adalah diameter 9 mm (mm) dari luka kesalahan, jadi saya menemukan peluru yang diikat di belakang. Lalu, lengan kiri tidak rusak, sehingga diameter tidak dapat ditentukan.”
Sebelumnya, penyebab kematian kematian korban karena tembakan, menyebabkan pendarahan melalui jantung dan hati.
Baety menunjukkan bahwa pistol itu memimpin korban di garis luka dan peluru masuk ke kanan.
“Jika Anda mengikuti konspirasi luka, jika Anda mengikuti arah depan ke kanan, jantung agak terdistorsi dan cenderung karena jantung ada di sebelah kanan.
Pada hari Senin, Pengadilan Militer II-08 Yakarta, bersama dengan agenda sembilan saksi, diikuti oleh terdakwa Angkatan Laut (AL), dan persidangan memantau kasus penembakan mobil sewaan dimulai pada 09.10 WIB.
Persidangan adalah presiden Hakim Letnan CHK Arif Rachman, Chk Nanang Subeni, dan Letnan CHK Catot Sumarjono.
Militer II-07 Jakarta Oditurat Oditur Proses Major Corps Legal (CHK) Gori Rambe, Chk Mohammad Islandi Major dan CHK Wasinton Marpaung.
Militer -07 Angkatan Darat Jakarta -07 Yakarta Militer -07 Yakarta, tiga anggota imoral dari Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI), KM45 Rent -A -Boss, Tangerang -Merak Toll Road, Jayanti, Tangerang dituduh melakukan kasus penembakan di daerah, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa, atau terdakwa, adalah terdakwa Kepala Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, salah satu dari dua bos Akbar ADLI dan salah satu dari tiga bos Rafsin Hermawan.
Selain Ksatria Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, salah satu terdakwa, seorang terdakwa (KLK) Bambang Atmojo dan salah satu dari dua bos Akbar ADLI dituduh melanggar 340 miliar hukum pidana. Artikel 338 Joe. Pasal 55 KUHP pertama yang terkait dengan pasal -pasal pembunuhan yang direncanakan.
Leave a Reply