BAMET (ANTARA) – BAM RIAU Agency Islands Bath (BP) mengatakan proses melepaskan tanah di kota sekarang lebih sederhana untuk mempercepat layanan kepada aktor bisnis dan masyarakat.
Ini disampaikan oleh kepala BAM dari BAM (BP) Amsakar Ahmad di Betam pada hari Rabu atas siaran Peraturan Presiden (Perprs) N -RO 21 tahun 2025 tentang perjanjian pasokan negara dalam perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
“Saat ini, pelepasan kawasan hutan yang dilindungi, misalnya atau negara di Batam, sudah cukup oleh BP BAM, hanya untuk pemerintah pusat.
Dia mengatakan ada tahapan panjang yang benar -benar memperlambat realisasi investasi.
“Kami ingin prosesnya mempercepat. Di masa lalu proses telah berlangsung hingga dua bulan, sekarang harus sebulan,” tambahnya.
Amsakar juga menyinggung masalah beberapa lisensi teknis untuk mengambil alih daerah, sebagai persetujuan kesesuaian kegiatan penggunaan ruang laut (PKK-PLL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk investasi asing (PMA).
“Kami mencoba sehingga layanan sebelumnya di tingkat pusat dapat mengambil alih daerah. Jadi kondisinya jelas, waktunya jelas, dan harganya transparan. Inilah yang diinginkan oleh para aktor bisnis,” katanya.
Lebih lanjut, Amsakar merujuk pada penilaian kebijakan planologis, yang merupakan penghalang bagi pengelolaan izin tersebut.
Dia mencatat bahwa, bersama dengan tim hukum BP Batam, mereka mempertimbangkan kemungkinan menghapus dokumen fatwa planologis, mengintegrasikan tim PKK-PLL.
“Jika itu bisa menjadi produk hukum, tetapi menghadirkan dua lembaga. Ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabovo untuk mengurangi izin yang tidak perlu, termasuk perjanjian teknis yang sulit,” katanya.
Langkah -langkah ini, BP Batham semakin memenuhi kebutuhan aktor bisnis kota, serta singkatan dan penyederhanaan proses birokrasi, yang sebelumnya menjadi hambatan.
Leave a Reply