Jakarta (Antara) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahkan Nikita Mirzani karena membayar Rp 4 miliar untuk membayar pinjaman di daerah BSD.
“Pada 18 November, terdakwa Nikita Mirzani menyetor tunai secara tunai di rumah perumahan BSD Tangarang Regen pada hari Selasa.
Jaksa Penuntut Nikithan menyadari bahwa saksi itu diterima oleh siswa Ismail, terdakwa, dan saksi itu diterima oleh RPA Gladis untuk 4 miliar drame.
Kemudian kata jaksa penuntut.
Akhirnya, ada kesepakatan di antara mereka, kata Reja Niki.
Pada 14 November 2024, Nikita menerima Ismail atau Mail sebagai perantara sebagai perantara tambahan.
Artis terkenal tiba di Pengadilan Regional Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 pagi. Sidang dakwaan akan diadakan pada pukul 09.00 di kamar Abatja Kusuma Court 3.
Artis Lukinta Luna juga melihat penjelasan dengan menangkap tamu.
Nikita ditangkap pada hari Kamis (5/6) atau 19 hari di kantor pengacara di distrik Jakarta Selatan (KGINA).
Kasus ini ditransfer pada hari Selasa (6/17), 362 / pid.sus / 2025 / pn jkt.sel pada hari Selasa (6/17).
Upacara Sumpah Selasa (6/24), 09.00.
Kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzan mencurigai produk perawatan kulit milik dokter umum (produk perawatan kulit). Selain itu, diduga bahwa para korban diperas ke miliaran rupee.
Akibatnya, korban akhirnya menyatakan Nikita Mirzani dan asistennya Jacarta Metropoliten pada 3 Desember 2024 sebagai pelanggaran pidana pada Pasal 2, dan Bagian 2 Pasal 27B Pasal 27B 27B 27B.
Leave a Reply