Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polres Jakpus tangkap dua orang yang menjambret HP milik Polwan

JAKARTA (Antar) – Polisi Metro Tengah Jakarte menangkap dua orang dengan inisial FR dan DFN, yang membuktikan bahwa mereka telah menyita telepon seluler wanita militoni (Polvo).

“Setelah menerima laporan kami, tim Komisi Keamanan Negara Bagian (KAMNEG) segera pindah, sampai akhirnya dua penjahat berhasil dilindungi,” kata Komisaris Polisi Metro Jakararto Susatio Punka Krura Kamis.

Menurutnya, pada hari Jumat, 9 Mei 2025 di Jalan Bendung Helir, Tana Bang, Giacarte Tengah, keduanya berujung pada anggota polisi dipimpin.

Pada saat itu, Susatio melanjutkan, korban memegang ponselnya dan dua penjahat segera menyita.

Dia mengatakan bahwa penjahat dengan inisial FR (24), Konbon Melati, memainkan peran sebagai pengendara sepeda motor, serta kesulitan.

“Sementara penjahat kedua, DFN (28), seorang penduduk Kramat Senne, bertindak sebagai satelit dalam setiap kejahatan,” katanya.

Susatio menjelaskan bahwa FR ditangkap pada hari Selasa 17 Juni 2025 di daerah Bongaran, Tana Abang sekitar pukul 18:30 WIB.

Satu jam kemudian, DFN juga berhasil ditangkap di daerah PULA. Polisi menyita bukti dari tangan para penjahat dalam bentuk unit ponsel para korban.

Sementara itu, investigasi kriminal sentral Jakarta AKBP Metro Muhammad Firdus menunjukkan bahwa FR adalah penjahat berulang yang telah melakukan tindakan di Jakarta empat kali.

“Fr mengaku bahwa hasil ponsel yang dijanjikan dijual kepada siapa pun dengan DK pertama untuk RP.

FR mengklaim bahwa mereka melakukan tindakan lain yang melarikan diri di empat tempat, dua di barat Jakarta dan dua tempat lagi di Jakarta tengah.

Dua penjahat saat ini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut dan didakwa sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman terhadap hukuman maksimal di penjara tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *