Jakarta (Antara) – Jakarta Biro Investigasi Kriminal Metropolitan menunjuk lima tersangka dalam kasus mobil yang digunakan oleh personel polisi Metro Depok di dekat pemakaman publik Pondok Ranggon (TPU) pada hari Jumat (18/4).
Subdit Jatanras, bersama -sama dengan tim Polist Satrekrim, Depok Metro, sejumlah tersangka, menghancurkan, menghancurkan kendaraan, penghancuran kendaraan milik para tersangka saat tersangka.
Menurut kepala polisi Metro Jia, Wira Satya menjelaskan komisaris polisi pada konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, lima tersangka. Pertama, rumah sakit memainkan peran dalam menutup portal dengan tujuan menghalangi petugas yang membawa TS dan menangani pejabat.
Kedua, GR alias berperan dalam membakar mobil perak petugas. Ketiga, ASR, yang terlibat dalam petugas dan mencegah agen penanganan mobil di portal.
“Keempat, berperan dalam memprovokasi penduduk atau anggota organisasi massa untuk membakar mobil polisi dengan berteriak” terbakar “dan kelima,” kata Viera.
Vira menjelaskan bahwa acara tersebut dimulai pada hari Jumat (4/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Desa Harjamucti, distrik Cimanggi, Depok.
“Unit Investigasi Departemen Kriminal, yang pergi ke tersangka untuk melakukan tugas mereka, berusia 14 tahun dengan empat mobil,” katanya.
Kemudian, ketika keempat mobil dikembalikan oleh tim gabungan segera setelah mereka tiba di kantor pusat penjaga gawang, mereka diblokir oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.
Dari empat mobil hanya melewati satu orang. S sementara ketiga mobil ini tidak dapat melarikan diri karena diblokir oleh sepeda motor.
“Jadi mobil depan tidak bisa lagi bergerak. Sejak 15.00, anggota polisi Metro Depot ditarik keluar dari mobil dengan kekuatan dengan merusak kaca depan.”
Di antara enam tersangka yang ditangkap, partainya menyebut empat tersangka lainnya sebagai daftar pencarian (DPO).
Para tersangka dicakup oleh sejumlah artikel, seperti Pasal 160 KUHP, Pasal 214 Undang -Undang Hukum Pidana yang relevan dengan pejabat dan Pasal 351 KUHP.
Pasal 365 dari Act of Criminal Act of Violence dan Pasal 406 KUHP untuk Penghancuran Barang, dengan setidaknya dua tahun dan maksimum sembilan tahun.
Polisi menjelaskan bahwa empat kendaraan terjadi di dekat pemakaman publik Pondok Rangon (TPU), di mana polisi ditangkap dari Unit Investigasi Polisi Metro Depok.
Kepala Polisi Metro Kasat Reskrim (Kasat Reskrim) Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada para tersangka.
Leave a Reply