Jakakarta (Antara) – Makanan Jakacarta Timur, Angkatan Laut dan Pertanian (PHPC) Departemen Pangan (JakTim) akan terus memantau penghapusan limbah hewan yang dikorbankan di Idul Fitri -Aadhu 1446 Higri / 2025 hingga Senin (9/6).
“Pada saat yang sama, kami akan mengarah ke Jakakarta Timur di Dacriac Timur di East Dakart,” kantor Jakacarta Timur, “kata kantor Jakacarta timur di kantor inspeksi hewan hewan pada hari Jumat.
Taufik mengatakan partainya terkoordinasi dengan kepemimpinan dan direktur masjid atau Musala sehubungan dengan pengawas pembuangan limbah.
Pemantauan juga dilakukan dengan pejabat infrastruktur dan fasilitas publik (PPS) di semua desa.
“Kami telah berkoordinasi dengan administrasi atau direktur masjid.
Selain itu, Taufik meminta warga Jakacarta untuk tidak lupa untuk mempertahankan korban darah dan memberikan cairan dalam bentuk sabun harum untuk menghilangkan kamar dan darah yang lelah.
Pemerintah provinsi Jakacarta melalui Badan Lingkungan Jakakarta mencatat prinsip Eco Kurban dalam implementasi Idul Fitri 1446 PM, salah satunya tidak menunda limbah limbah.
Banding ini menyangkut peraturan Gubernur Jakacart No. 10 tahun 2022. Mengenai pedoman bagi para korban.
Penerapan ECO adalah praktik pengorganisasian pembantaian hewan yang dikorbankan yang berprinsip untuk melindungi dan manajemen lingkungan, yang dilakukan di lokasi atau di lokasi pemotongan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (PUM) mencatat bahwa korban limbah hewan yang dihapus dapat menjadi subjek sanksi hukum sebagaimana diatur.
“Jangan biarkan hewan yang dikorbankan untuk beribadah, jadi di masjid, jadi kotoran itu dilemparkan ke kanal, akhirnya, jika kita memperingatkan orang yang bersangkutan,” kata Senin (2/6).
Sanksi hukum umum diterapkan dalam bentuk peringatan atau sanksi administrasi, tetapi mungkin lebih sulit tergantung pada peraturan lokal dan tingkat polusi yang terjadi.
Leave a Reply