Jakarta (Antara) – Pengadilan Distrik Jakarta Timur (Jakarta Timur) menghukum George Sugama Haleem ke penjara 10 bulan penjara di penjara, yang dilecehkan oleh karyawannya.
Dalam keputusannya, sebuah panel di hakim Pengadilan Distrik Jakarta Timur mengatakan bahwa George dinyatakan bersalah karena melecehkan karyawan DWI Dharmavati pada 17 Oktober 2024.
“Penghakiman 10 bulan telah membaik. Terdakwa telah dikurangi oleh periode penahanan dan penahanan,” kata Chief Lawyer Heru Kuntzoro pada hari Kamis di Pengadilan Distrik Jakarta Timur.
Berdasarkan fakta persidangan, George telah melanggar Pasal 351 paragraf 1 KUHP, mengenai pelecehan sebagai persyaratan jaksa penuntut (JPU).
Putusan dari hakim Pengadilan Distrik Jakarta Timur lebih mudah daripada persyaratan Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Timur, dan dia meminta George dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Panel wasit mengatakan bahwa ada hal -hal yang dipertimbangkan dan dibebani ketika mereka mengirim penilaian kepada George. Merugikan kesejahteraan orang dalam situasi di mana tindakan terdakwa dikeluarkan
“Situasi bagi terdakwa tidak pernah dihukum untuknya dan terdakwa menyesali tindakannya,” kata Heru.
Selain itu, ini mirip dengan menghilangkan hukuman terhadap pertimbangan George tentang Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Timur.
Perbedaannya adalah bahwa kondisi medis George disebut jaksa penuntut, yang menderita cacat kecil.
Selain itu, sebuah komite menolak Memori Pertahanan Penasihat Hukum Pengadilan Distrik Jakarta Timur (Pledoy) dan meminta George direhabilitasi dalam fasilitas medis karena keadaan mental.
Menurut panel hakim, George masih dapat bekerja untuk menangani perusahaan roti orang tuanya sehingga kondisi mentalnya tidak berhenti pelecehan.
“Mengingat terdakwa, bahkan jika itu berada dalam jangkauan keluarga, ia masih dapat dipesan secara online dan berkomunikasi dengan baik di persidangan,” jelas Heru.
Leave a Reply