Jakarta (Antar) – Strategi strategis Bunar al Ayubi menawarkan anggaran untuk peningkatan tarif untuk mineral dan batubara (Minerba), yang dapat berkembang untuk pengembangan energi hijau dengan mensubsidi energi terbarukan atau merangsang investasi hijau.
“Dana yang diterima harus dilakukan dengan jelas untuk mendukung pengembangan perdagangan” energi hijau “,” kata El Ayoubi.
Dia mengatakan peningkatan tarif kerajaan harus digunakan secara strategis untuk mendukung transfer energi. Ayoubi tidak ingin meningkatkan biaya sebagai keuntungan tambahan pemerintah.
“Peningkatan biaya harus menjadi insentif untuk meningkatkan manajemen industri untuk mempercepat transfer energi,” katanya.
Menurut Rencana Pembangunan Nasional untuk 2020-2024 (RPJMN), pemerintah masih mengalokasikan anggaran sekitar RP34,2 triliun per tahun untuk sumber energi terbarukan, jauh lebih rendah dari kebutuhan aktual RP148,3 triliun per tahun.
Situasi ini mengarah pada tujuan mencampur energi nasional dan tujuannya adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di deposito nasional (NDC).
Tidak hanya Institut Reformasi Dasar IESR (IESR mencatat bahwa selama 2019-2019, investasi swasta dalam energi fosil masih 73,4 % dan energi terbarukan hanya menerima 26,6 %.
“Kesenjangan pembiayaan ini merupakan penghalang utama transfer energi di Indonesia,” kata Aibi.
Pemerintah Indonesia baru -baru ini meningkatkan peningkatan tarif penambangan dan batubara (Minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) dari tahun 2025 dan hal 19 dari tahun 2025.
Masyarakat sipil dianggap positif, tetapi mereka ingat bahwa potensi peningkatan pendapatan di negara itu harus ditujukan untuk mempercepat transfer energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Dalam kebijakan baru-baru ini, pemerintah memberlakukan tarif progresif pada mineral seperti nicarries, mengatur tarif sebelumnya dalam 10 % hingga 14-14 %, dan harga mineral referensi (HMA).
Dalam hal batubara, penyesuaian telah meningkat berdasarkan jenis lisensi dalam biaya penambangan (IUP), dan biaya mineral batubara (PKP2B) atau Lisensi Tambang Khusus (IUPK).
Leave a Reply