Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah terbitkan aturan baru terkait pembukuan bea dan cukai

JAKARTA (Antara) – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang penerapan akuntansi untuk bea cukai dan pajak khusus, yaitu Menteri Keuangan (PMK) no. 104, dari 2024.

“Secara struktural, peraturan baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 artikel, yang bertentangan dengan peraturan sebelumnya (2016 PMK 197), yang tidak berisi satu unit dan hanya membentuk 11 artikel,” kata Direktorat Direktorat dan Nasihat Bea Cukai dari Kementerian Jacara dan Kementerian.

Budi mengatakan ada setidaknya empat parameter yang harus diketahui untuk bea cukai dan layanan pajak konsumsi khusus untuk penerapan akuntansi.

Pertama, Pasal 4 (1), yang berisi prosedur untuk penerapan akuntansi, menunjukkan bahwa PMK adalah dasar hukum untuk penegakan hukum, serta langkah -langkah untuk memantau pengguna layanan.

Kedua, Pasal 7 (1), yang memberikan permintaan informasi tentang laporan keuangan, menyajikan kekuatan Direktur Bea dan Aplikasi untuk meminta informasi tentang laporan keuangan sebagai pengurangan risiko kontrol dan pengulangan.

Ketiga, Pasal 8 (1), yang memberikan permintaan untuk akuntabilitas keuangan, menyiratkan kekuatan otoritas bea cukai untuk mengajukan laporan keuangan pengawasan, peralatan, dan layanan.

Pasal Keempat, Pasal 6 (3) dan 13 (dan 13 (3)) mengatur hukuman administratif dalam bentuk sanksi untuk menghindari akses bea cukai dan / atau untuk membekukan jumlah utama pengusaha (NPPBKC).

Secara umum, persiapan PMK memiliki beberapa tujuan, termasuk pelaksanaan undang -undang tentang kewajiban bea cukai dan layanan khusus untuk memenuhi akuntansi mereka dan memverifikasi bahwa orang mematuhi undang -undang dan tindakan hukum lainnya dalam bea cukai dan pajak khusus.

PMK juga berupaya mengadaptasi kepentingan bea cukai dan audit khusus untuk memastikan kepercayaan yang memadai pada kekhawatiran layanan layanan dan menggunakan laporan keuangan dalam manfaat layanan, pemeliharaan, dan peralatan dalam pajak konsumsi bea cukai dan khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *