Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP tertibkan dua kapal ikan diduga terobos aturan area penangkapan

JAKARTA (Antara) – Kementerian Maritim dan Urusan Memancing (KKP) telah memastikan dua nelayan memancing (DPI) yang terletak di Indonesia (WPPNRI) 572 Barat di Aceh Besar.

Manajer Umum Sumber Daya dan Memancing Maritim PSDDKP) KKP Pung Nugroho Saxony pada hari Selasa telah dinyatakan dalam APD dan di luar area Capte Perfot (lebih dari 12 mil)

“Peraturan area penangkapan ikan dilakukan sehingga kegiatan memancing selaras dengan saham lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika pelanggaran daerah tertentu,” kata Pung.

Manajer umum manajer umum dipilih oleh PSDKP Pung Nugroho yang telah menjadi upaya untuk menjadi sukses dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan yang diukur.

Sementara itu, kepala batas PSDKP, Satono Budinto telah memulai bahwa tentara maritim (kp) mengukur 30 GT yang beroperasi di situs.

Ini juga didasarkan pada Aceh Qanun nomor 13 pada tahun 2016 sehubungan dengan pembentukan perangkat Aceh dan Achies, Aceh Acion dan Laut dari Implementasi Teknis Regional.

Bahwa implementasi dan koordinasi fasilitasi pelepasan lisensi penangkapan ikan, izin memancing, dan kapal penangkap ikan hingga 60 (enam puluh) ton kotor.

“KM HF dengan beban sekitar 5.000 kg dan km BD sekitar 800 kg adalah kapal yang memiliki lisensi dari pemerintah Aceh, tetapi memimpin kegiatan penangkapan di perairan laut sekitar 17 mil dari pulau Bunta, Aceh,” kata Sahaono.

Sasono juga menambahkan bahwa, menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, mengenai implementasi lisensi trividal berdasarkan risiko yang mereka kirimkan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah regional (gubernur), area penangkapan dan lautan hingga 12 mil.

Sementara itu, untuk kapal yang menghasilkan penangkapan ikan lebih dari 12 mil dan / atau lautan tinggi, lisensi adalah tes untuk mengeluarkan pemerintah pusat (menteri).

Oleh karena itu, kedua kapal itu merupakan inspeksi tambahan dari pengawas palalanik Lirulo PSDKP. Ini didasarkan pada Menteri Kegiatan dan memancing Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2021 tentang pelaksanaan negosiasi administratif di sektor -sektor maritim dan kegiatan penangkapan ikan.

Di masa lalu, Menteri Kegiatan dan Penangkapan Laut di Sakti Wyuu Trenggono mengatakan bahwa implementasi kebijakan PIT tidak mudah.

Tetapi belajar dari pengelolaan penangkapan ikan yang terukur yang diciptakan oleh banyak negara maju, Telgondo percaya bahwa itu adalah kebijakan yang benar mengimplementasikan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *