Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BEI ungkap 13 AB proses jadi “liquidity provider” di pasar saham RI

Jakar (Antara) -Direktor Bursa Efek Indonesia (IDX) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa hingga 13 anggota beasiswa (ABS) sedang dalam proses menjadi pemasok likuiditas (pemasok likuiditas) di Pasar Aksi Indonesia.

Dari 13 AB, termasuk hingga lima ab dari luar (asing) dan delapan ab dari dalam negeri.

“Saat ini, dalam pipa kami, ada 13 pertukaran anggota (ABS), lima di antaranya juga orang asing yang juga harus menyadari hal ini, serta delapan perut lokal juga sedang dalam proses,” kata Jeffrey dalam sesi diskusi “jurnalis pendidikan yang terkait dengan implementasi penyedia likuiditas inventaris” pada hari Kamis.

Jeffrey mengatakan kandidat AB untuk pemasok likuiditas saat ini sedang dalam proses bantuan dan pengujian, bersama dengan IDX.

“Kami memberikan bantuan kepada semua kandidat AB untuk penyedia likuiditas untuk mengembangkan ini bersama -sama,” kata Jeffrey.

IDX juga telah menetapkan hingga 411 tindakan yang dapat dipilih dari pemasok likuiditas, sehingga kandidat AB untuk pemasok likuiditas dapat mulai mendekati perusahaan terdaftar dan perjanjian untuk kegiatan bisnis mereka.

“Ketika ditambahkan ke tindakan daftar insentif, lebih dari 600 saham mungkin penyedia likuiditas dari beasiswa pemasok saham nanti,” kata Jeffrey.

EIB bertujuan untuk meluncurkan penyedia tindakan pada kuartal ketiga tahun ini untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham Indonesia.

IDX telah secara resmi menerapkan nomor peraturan pertukaran II-Q pada tindakan pemasok likuiditas, serta peraturan nilai tukar, relatif terhadap tindakan pemasok likuiditas sebagai dasar hukum untuk implementasi pemasok likuiditas saham.

Jeffrey menjelaskan bahwa jumlah peraturan II-Q dengan benar mengatur pemasok likuiditas saham, termasuk payung hukum untuk kriteria tindakan yang dapat dikutip oleh pemasok likuiditas stok.

Kriteria saham yang dapat dikutip mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi harian transaksi, kapitalisasi pasar, propagasi harga, pembayaran gerakan bebas dan elemen fundamental saham.

Setiap enam bulan, IDX akan mengeluarkan daftar pemasok likuiditas saham yang berisi kumpulan tindakan yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih dari stok panggilan kutipan setiap hari, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan tindakan ini.

Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur persyaratan dan prosedur untuk permintaan untuk mengirim anggota pertukaran yang tertarik untuk menjadi penyedia likuiditas.

Persyaratan yang diinginkan termasuk status anggota pertukaran non-penugasan, minimum RP100 miliar modal jaringan (MKBD) memiliki Prosedur Operasi Standar Internal (PCOS), serta sistem pengiriman cair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *