Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tiga terduga pelaku perundungan di Tambora jalani rehabilitasi

JAKARTA (Antara) – Tiga gadis kecil yang dicurigai sebagai korban yang ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang mengalami rehabilitasi sosial di Handayan Social Care Institute (LPK), Cipayung, Jakarta Timur.

Pendaftaran Kasubsi untuk mengarahkan pelanggan Jakarta Penententary West West (BAPAS), Ludiana Murtianti Putri di Jakarta pada hari Selasa, mengatakan ketiga putri itu akan direhabilitasi selama tiga bulan.

“Mereka juga akan melewati bimbingan selama enam bulan di BAPA,” katanya.

Ketiga anak itu akan menjalani program rehabilitasi yang mencakup bimbingan sosial, agama dan bimbingan mental fisik dan emosional. Selain itu, ada layanan kesehatan, konsultasi, terapi, dll.

Ludiana mengakui bahwa partainya juga memberikan bantuan awal dan membuat laporan tentang penelitian sosial untuk ketiga anak untuk mengidentifikasi masalah yang diduga pelaku pelecehan dihadapkan dengan urusan hukum dan faktor -faktor lain yang memengaruhinya.

Saat membuat laporan penelitian sosial, West Jakarta Bapas juga mencakup elemen -elemen lain, termasuk layanan sosial Jakarta.

“Kemudian rekomendasi dibuat. Salah satu hasil dari rekomendasinya, tiga pelaku pelecehan masih di bawah umur, satu anak berusia 13 tahun dan masih di sekolah sampai dua anak bersekolah, mereka berusia 14 tahun,” katanya.

Dalam kasus pelecehan kecil terhadap anak -anak, Jakarta Bapas barat juga membantu upaya untuk mengalihkan antara korban dan pelaku. Upaya pengalihan yang diterapkan pada tahap investigasi polisi ditolak oleh keluarga korban.

“Ada upaya untuk mengalihkan, tetapi keluarga korban juga menolak Keukeuch sehingga memiliki efek pencegahan bagi para pelaku pelecehan,” kata Ludiana.

Adapun tuntutan kompensasi, Ludiana menambahkan bahwa tidak ada permintaan untuk kompensasi dari keluarga korban.

“Tepat sebelum diproses oleh polisi, mediasi dilakukan antara keluarga korban dan para pelaku. Keluarga para pelaku telah menanggung biaya medis korban ketika mereka dirawat di rumah sakit,” katanya.

Sebelumnya, Badan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta (PPPA) menemani putri para korban undang -undang wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Advokat Departemen Eksekusi Teknis Regional untuk Perlindungan Wanita dan Anak (PPA UPTD) Kantor Jakarta PPPA Novia Hendriyati mengatakan bantuan yang dibuat dalam bentuk penilaian psikologis dan evaluasi hukum para korban.

“Kami melakukan penilaian psikologis anak -anak. Pada waktu itu, konsultasi hukum dilakukan sehubungan dengan penerapan sistem kriminal anak,” kata Novi kepada Antara di Jakarta pada hari Senin (21/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *