JAKARTA (Antara) – Menteri Kecil, Kecil dan Pusat Bisnis (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya memprioritaskan arah administrasi UKM dan hambatan hukum.
“Hukum pangan adalah undang -undang yang komprehensif dan paling relevan dalam kasus seperti ini. Dengan demikian, penggunaan pembatasan pidana harus menjadi upaya terakhir atau solusi akhir,” katanya dalam sebuah pernyataan oleh wartawan dari Kementerian di Yakarta pada hari Jumat.
Pernyataan menteri diumumkan pada pertemuan bersama pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat III, yang bertanggung jawab atas hukum, hak asasi manusia dan keamanan, di Yakarta, pada hari Kamis (5/15), untuk menanggapi kasus -kasus hukum yang dihadapi para eksekutif Mipyjar di Banjarbruu, Kalimantantán selatan.
Maman mengatakan bahwa proses menggunakan hukum pidana terhadap perusahaan kecil harus menjadi pilihan terakhir.
Dia mempertimbangkan, dalam hal menandai tanda risiko rendah atau menengah, pendekatan administrasi akan lebih proporsional dan sesuai dengan hukum. 18 2012 sehubungan dengan makanan, bahwa seorang ahli diamati atau undang -undang spesifik dibandingkan dengan hukum nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen umum.
Selain itu, Maman menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah pertahanan kesalahan, tetapi refleksi tentang perlunya meningkatkan sistem dan pelatihan kontrol MSME.
“Ini adalah bagian dari pengakuan kami. Kementerian UMKM sepenuhnya bertanggung jawab atas konteks masalah ini dan akan meningkatkan sistem perlindungan dan panduan untuk UMKM,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa pengusaha UMKM, seperti “Banjar Bunda” Normal “, umumnya tidak memiliki pendidikan hukum dan keterampilan administrasi yang memadai. Dengan demikian, pendekatan hukum MSME harus dibedakan dengan mengelola perusahaan media dan besar.
“Rata -rata, mereka tidak memahami hukum, di sinilah pemerintah melalui tahap perusahaan. Sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai menteri UMKM untuk mempromosikan sosialisme lebih lanjut, mempercepat kenyamanan dan dukungan bagi pengusaha UMKM di setiap orang Indonesia,” katanya.
Meskipun mereka menghargai pejabat yang bertanggung jawab untuk menegakkan undang -undang yang beroperasi sesuai dengan koridor hukum, Maman mengundang semua pihak untuk melihat proses hukum ini dengan cara yang lebih luas, untuk menjaga stabilitas ekonomi kaum muda.
“Dalam kasus apa pun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa para pejabat yang bertanggung jawab atas penegakan hukum akan mengambil langkah -langkah yang masuk akal dan bijaksana. Tetapi dengan rendah hati, kami menyebarkan kekhawatiran Kementerian Mismers sehingga kasus -kasus semacam itu dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi rakyat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, seorang anggota Komisi DPR-RI I Waan Sudirta mendesak urgensi untuk dibebaskan dalam kasus seorang ibu Banjar biasa. Waan juga mengingat keberadaan perjanjian pemahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dan SME dan Polisi Nasional yang harus memprioritaskan sanksi administratif.
Leave a Reply