Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK atur skema ‘co-payment’ dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

Jakarta (Antara) – Layanan Keuangan Autrisi (OJK) telah menerbitkan nomor jasa keuangan melingkar 7 / SEOJK.05 / 2025 tentang pengenalan produk asuransi kesehatan (SEOJK 7/2025), yang mengatur Koordinasi dan Skema Koordinasi (COB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan.

Departemen Kepemimpinan, Inklusi Keuangan dan Operasi Komunikasi OJK M. Ismail Riyady diharapkan di depan bayangan yang diharapkan akan menjadi aplikasi dan manajemen konsumen, serta industri asuransi kesehatan.

“Jenderal, SEOJK 7/2025, diatur oleh kriteria perusahaan asuransi, termasuk aplikasi kewajiban dan manajemen risiko yang tepat untuk perusahaan asuransi dengan mengatur jalur asuransi kesehatan,” M. Ismail Riyady.

Dia mengatakan topik regulasi Seojoko ditujukan untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk Skema Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Health.

Dia juga mengatakan bahwa masalah aturan baru, yang bertujuan untuk mendorong setiap setengah dari ekosistem asuransi kesehatan, untuk memberikan nilai tambahan dalam jangka panjang, dengan mempertimbangkan tren inflasi medis, yang terus tumbuh dan lebih dari sekadar inflasi secara keseluruhan.

Ismail telah mengungkapkan bahwa salah satu aturan utama SEOJK 7/2025 untuk penerapan perusahaan asuransi dan unit asuransi Syariah dan unit asuransi di Syariah.

Dia menjelaskan bahwa risiko atau penghancuran dana kesehatan, yang merupakan tanggung jawab pemilik, diasuransikan atau peserta kebijakan, setidaknya 10 persen dari total persyaratan klinik atau rumah sakit di fasilitas kesehatan.

Meskipun demikian, ada partai -partai perpisahan terbatas maksimum yang bertanggung jawab atas kebijakan, diasuransikan atau anggota dalam jumlah RP300 ribu, menyetujui persyaratan rawat jalan dan RP3 juta setelah persyaratan rumah sakit diajukan.

Meskipun koordinasi skema menggunakannya, ini memungkinkan untuk koordinasi pembiayaan kesehatan jika layanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan skema JKN yang diatur oleh BPJS Health.

Ismail menyatakan bahwa aturan untuk kerja sama harus dipromosikan untuk penggunaan layanan medis dan layanan obat berkualitas tinggi dan mempromosikan premi asuransi kesehatan yang lebih menguntungkan karena bonus meningkat.

“Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme pembayaran bersama, akan mendorong Anda untuk meningkatkan kebijakan kesadaran (kesadaran) Anda atau layanan medis yang diasuransikan yang ditawarkan oleh otoritas kesehatan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *