Jarka (Antara)-Direktorat Komersial Komersial dan Direktorat Perdagangan (Djenjen PKTN) memberlakukan sanksi untuk 66 pemain bisnis di tingkat distributor dan minyak ritel atau minyak (MGR).
Direktur Umum (DIO) PKTN Moja Simateupang mengatakan, Kementerian Perdagangan memantau 316 perusahaan di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak 66 perusahaan di tingkat distributor dan penjual telah terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum,” kata MI dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu.
Kami berharap bahwa beberapa pelanggaran menemukan penjualan minyak di atas harga domestik (PDO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ada temuan penjualan minyak yang dipesan, tidak secara langsung konsumen, memperluas rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, dan kurangnya pengecer yang menyebabkan distribusi minyak tidak sama.
Selain itu, metode pelanggaran lain termasuk pemain bisnis yang tidak memiliki Register Penyimpanan (TDG) dan klasifikasi bisnis Indonesia (KBL) yang sesuai. Kemudian, pemain bisnis yang tidak memberikan informasi dan informasi kepada penyelia.
Kemudian, perusahaan yang mengemas atau menghasilkan minyak volume yang kurang dari dosis yang tercantum pada stiker pengemasan.
Selain itu, jika ditentukan bahwa itu dilanggar lagi, maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2021. Sehubungan dengan pelaksanaan perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan no. 18 tahun 2024 tentang minyak kelapa sawit dan mengelola minyak minyak, produsen / dikemas dalam bentuk pelanggaran.
Dia mengatakan, jika dia terus dihentikan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghapusan sementara kegiatan bisnis, gudang penutup dan / atau rekomendasi untuk mengingat lisensi bisnis.
Sementara itu, berdasarkan hukum nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemain bisnis harus memproduksi dan / atau perdagangan barang dengan bobot bersih, ukuran atau dosis yang dinyatakan dalam label.
“Apakah ketentuan berat bersih, ukuran atau dosis hancur atau tidak, Anda dapat dihukum karena hukuman maksimum lima tahun atau denda hingga 2 miliar RP,” katanya.
Dia bisa mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan melalui direktorat metro-metro-metro-metro / kota di Metrocky / City juga memantau produk yang beredar di pasar (setelah pasar) dengan menguji 88 produsen / re-re- (pertengkaran) di 168 distrik / kota.
Dari hasil pengawasan, hingga 40 produsen / ulangi volume produk mereka tidak sejalan dengan penandaan kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan harus segera meningkatkan kontrol atas pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mendesak produsen untuk meningkatkan jumlah pasokan minyak menjadi dua kali lipat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan dasar selama Liburan Keagamaan Nasional Ramadhan (HBKN) sebelum EID Al -Fotr 2025.
Leave a Reply