Yakarta (Antara) -Bdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), mengingatkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk memastikan bahwa fasilitas yang mereka tawarkan sesuai untuk kandidat PMI.
Ini ditransmisikan oleh carded setelah memverifikasi bangunan tertutup melalui ESDEM, karena melanggar kewajiban administrasi PMI. Diketahui bahwa Pt Esde menggunakan gedung sekolah dasar lama di Jatiasih, Bekasi, untuk kandidat -promodasi.
Ketika memverifikasi bangunan, Menteri P2M menemukan bahwa beberapa bagian bangunan belum diperbarui dan bahwa Schulta -Wand -Patch hanya ditinggalkan di ruang kelas lama, yang fungsinya telah berubah untuk kandidat PMI.
“Perilaku seperti ini yang terjadi di semua perusahaan (penempatan PMI) diurus, kami meningkatkan karena tidak boleh ada fasilitas yang tidak manusiawi, tetapi untuk PMI,” kata Karding.
Menurutnya, PMI adalah orang -orang yang berjuang dan memperjuangkan sumur diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka harus diperkirakan, antara lain, menyediakan perangkat perlindungan yang layak.
Kandidat PMI tidak boleh digunakan di fasilitas yang masih dalam pembaruan dan tidak mau dihuni, kata Menteri P2MI.
“Jika masih diperbarui, tetapi masih digunakan sebagai akomodasi PMI, ini sangat sederhana menurut saya. Kami menjaga orang -orang yang mengalami kesulitan menemukan pekerjaan dan menjaga kehidupan keluarga mereka ketika mereka ditangani sebagai binatang,” kata Karding.
Menteri juga meminta karyawannya untuk terlalu menyadari P3MI untuk menghindari pengawasan dengan mengubah perdagangan dan kegiatan kegiatan dan mengganti manajemen perusahaan, seperti yang terjadi di PT ESD.
Diketahui bahwa Pt Esdemem 9 paragraf (1) Piagam R dan Menteri untuk Peraturan P2MI No. 4 tahun 2025 setelah mengirim 1.522 PMI, yang menandatangani kontrak penempatan dan belum menandatangani 16 PMI yang didistribusikan oleh mereka.
KP2MI juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara bagian atau kegiatan lengkap PT ESDEM, yang didasarkan pada keputusan Direktur Umum untuk melindungi nomor 11 KP2MI tahun 2025.
Leave a Reply