Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tangkap anggota ormas penganiaya buruh di Cilandak

JAKARTA (Antara) – Polisi telah menangkap anggota Organisasi Komunitas (Orma) di Ays pertama (30) atas kecurigaan para pekerja yang menganiaya di shofouse (shofouse) Jalan Abheri, Chilandak, Jakarta selatan.

“Para pelaku menggunakan atribut organisasi ketika mereka menganiaya para korban di K pertama,” Kepala Polisi Ferbriman Sarlase di Jakarti pada hari Kamis mengatakan kepada kepala polisi.

Menurut Febriman, insiden itu terjadi pada hari Selasa (5/13) pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, juru bicara kepolisian Metro di Jakarta Selatan, Murod menggambarkannya sebagai bahan makanan bagi para pekerja yang bekerja dengan para korban.

Upaya itu melukai korban sambil marah dengan 3 juta item makanan yang dijualnya.

“Pembayaran adalah ancaman bagi penganiayaan oleh tersangka ini, karena pasti ada hal -hal yang belum diselesaikan,” kata Murodi.

Pada saat itu, penulis mengumpulkan ponsel (ponsel) milik pekerja dengan alasan bahwa mereka dijamin dengan biaya katering yang belum dibayar.

Bagaimanapun, para korban dan pekerja lain melaporkan penulis kepolisian sektor Chilandak.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap penyerang di kediamannya tidak jauh dari TKP (TKP).

Saat ini, AYS ditunjuk seperti yang diduga dan dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Tersangka saat ini ditahan di tahanan Negara Bagian Cilm State.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *