Jakarta (Antara) -Harga Antam Gold dari halaman logam mulia pada hari Jumat dari RP1.774.000 asli menjadi 1.779.000 rp menjadi 1.779.000 RP atau peningkatan 5.000 rp 5.000 rp.
Rehabilitasi batang emas juga meningkat menjadi 1.630.000 rp per gram.
Transaksi Harga Jual PMK No. 34/PMK.10/2017 dikenakan pengurangan pajak.
Batang emas dijual dengan nilai nominal lebih dari 10 juta rp ke Pt Antam TBK, yang dijadwalkan untuk nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 dan 3 persen untuk non -NPWP.
PPH 22 untuk transaksi pembelian kembali dihapus langsung dari seluruh nilai penyerahan. Berikut ini adalah harga untuk sabuk emas yang direkam pada hari Jumat di sisi logam Antam yang diperkirakan:
– Harga emas 0,5 gram: RP939.500.
– Harga emas 1 gram: RP1.779.000.
– Harga emas 2 gram: RP3.498.000.
– Harga emas 3 gram: 5.222.000 rp.
– 5 gram emas: IDR 8.670.000.
– 10 gram emas: RP17.285.000.
– 25 gram emas: RP43.087.000.
– 50 gram emas: Rp86.095.000.
– 100 gram emas: RP172.112.000.
– Harga emas 250 gram: RP430.015.000.
– 500 gram emas: Rp.859.820.000.
– 1.000 gram emas: RP1.719.600.000 rp.
Pengurangan harga harga pembelian pajak adalah PMK nomor 34/PMK.10/2017, pembelian sabuk emas untuk pemegang NPWP 0,45 persen dan 0,9 persen untuk non -NPWP ke PPH 22.
Deteksi PPH 22 disertai dengan setiap pembelian sabuk emas.
Leave a Reply