Jakarta (Antara)-Menteri pengerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa peraturan pemerintah 2025 tahun 2025 mendaftarkan bahwa pekerja yang terkena dampak dari penghentian pekerjaan (PHK) menguntungkan 60% upah selama enam bulan adalah bentuk pemerintah yang terkait dengan kesejahteraan pekerja.
“Ini adalah cara untuk mengkhawatirkan pemerintah untuk teman -teman pekerja. Banyak hal ketika industri kita jatuh, ada orang -orang yang diberhentikan dan sebagainya,” kata Menaker Yassierli ketika dia berada di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jacarta pada hari Senin.
Yassierli mengatakan bahwa menambahkan dana remunerasi dari 45% gaji sebelumnya hingga 60% harus menawarkan peluang yang lebih luas kepada para korban pemegang lisensi untuk kewirausahaan, untuk mempelajari pengetahuan baru yang diperlukan untuk industri atau dunia kerja.
Ini, lanjutnya, mengharapkan para korban pemecatan untuk naik dan segera kembali bekerja dengan pengetahuan baru dan melakukan pekerjaan baru mereka dengan baik.
“Kami berharap dapat segera mendaki, mengisi ulang atau menjadi pengusaha baru,” kata Yassierli.
Aturan kompensasi untuk korban pemecatan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang modifikasi pp 37/2021 tentang penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam artikel ini, juga diatur bahwa upah yang merupakan dasar untuk pembayaran laba JKP adalah upah terakhir yang diterangi oleh pengusaha dengan pekerjaan BPJS dengan batas maksimum 5 juta rupee.
Jika gaji pekerja melebihi batas gaji yang lebih tinggi, gaji yang digunakan sebagai dasar untuk membayar laba uang adalah batas atas, seperti yang disebutkan oleh Pasal 21 PP 6/2025.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo yang diunduh pada 7 Februari 2025, beberapa artikel telah berubah.
Perubahan, antara lain, dalam Pasal 11, jumlah kontribusi JKP, juga dimodifikasi. Sebelumnya, kontribusi ditetapkan pada 0,46% dari upah bulanan, sekarang mengurangi 0,36% dibandingkan dengan harga yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pembiayaan JKP.
Kontribusi dari pemerintah pusat, yaitu 0,22% pada gaji satu bulan. Meskipun sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomendasi program JKK sebesar 0,14% dibandingkan dengan gaji satu bulan.
Leave a Reply