JAKARTA (Antara) – Badan Pendapatan Regional (Bapenda) di provinsi DKI Jakart mengundang penduduk Jakart Selatan (Jakarta Selatan) untuk membuatnya lebih mudah untuk membayar pengembangan tanah, tanah, dan perkotaan (PBB P2).
“Saran dan distribusi kebijakan pajak regional kepada pembayar pajak (WP) dirancang khusus untuk Pajak Pedesaan, Perkotaan dan Perkotaan dan Pajak Bangunan (PBB P2) pada tahun 2025 dalam distribusi kebijakan pajak regional tahun 2025 ke Jakarta Selatan di Jakarta pada hari Kamis.
Dia pikir penting untuk memberikan sosialisasi karena kebijakan PBB-P2 berubah setiap tahun.
Lusiana juga mengundang semua pembayar pajak untuk menggunakan keuntungan dari Gubernur DKI Jakarta Dekret No. 281 dari tahun 2025 dalam bentuk 10 % dari PBB E -E -E -CCEENSI pada tahun 2025 dalam waktu pembayaran 8.
Setelah itu, 7,5 persen untuk PBB pada tahun 2025 dalam periode pembayaran dari 1 hingga 31 Juni.
Dia menambahkan bahwa pada periode pembayaran pada tanggal 31 Desember 2025 ada beban dasar 50 persen untuk tahun pajak PBB 2013 hingga 2019.
Bantuan utama 25 persen untuk PBB pada tahun pajak 2010 hingga 2012 dalam periode pembayaran hingga 31 Desember 2025.
“Sinergi ini tidak hanya mempromosikan optimalisasi layanan untuk masyarakat dan pembayar pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan tugas layanan ini adalah tanggung jawab kami,” katanya.
Sementara Wakil Walikota Jakarta Selatan Ali Murthadho berharap bahwa kemudian partai -partai pembayar pajak, yang mengambil bagian dalam acara ini, bisa menjadi juru bicara yang sekali lagi akan dikenakan wajib pajak lain mengenai kewajiban pajak.
“Kami berharap acara ini akan menjadi kamar yang dapat membuka kewajiban pajak di Jakarta Selatan untuk digunakan dengan baik,” kata Ali.
Kepala Administrasi Kota Selatan untuk administrasi kemudian menambahkan bahwa 250 pembayar pajak dan pihak terkait mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dan juga berpartisipasi di Desa Kepala dan RT, RWS, FKDM dan LMK.
“Tujuan dari acara ini adalah untuk membuat WPS untuk memahami kebijakan pajak regional pada tahun 2025 sehingga dapat segera menggunakan waktu dan jumlah pedoman untuk pembebasan, pengurangan, bantuan dan pembebasan dari sanksi unit dan media untuk berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain,” tambah Hendarto.
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta berkonsentrasi pada pendapatan pajak regional sebesar 48 triliun rp48.
Dari jumlah ini, bangunan pedesaan dan perkotaan dan pajak bangunan (PBB-P2), bersama dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), tetap menjadi salah satu peserta yang paling penting.
Data yang dikumpulkan oleh negara-negara Antara, meskipun tidak ada rincian spesifik tentang tujuan PBB-P2 dalam jumlah total triliun RP48, menunjukkan bahwa PBB-P2 telah berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan pajak lokal.
Misalnya, realisasi pendapatan pajak lokal mencapai 44,46 triliun rp pada tahun 2024, sedangkan PBB-P2 dan PKB yang berpartisipasi terbesar adalah.
Implementasi ukuran ini adalah 98,85 persen dari target pada 44,98 triliun u /p. Gambar ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan 2023, yang mencapai 43,52 triliun rp atau peningkatan sekitar. 936 miliar RP (2,15 persen).
PBB-P2 masih merupakan salah satu kontribusi utama untuk pendapatan pajak regional DKI Jakarta. Misalnya di Jakarta Selatan, PBB-P2 RP3.04 mencapai triliun atau 99,13 persen dari tarif target.
Leave a Reply