Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BPJPH perketat pengawasan dengan BPKN kasus Ayam Widuran

JAKARTA (Antara) – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa setelah ayam gulma di Surakarta, ia akan memperkuat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang tampaknya merupakan makanan halal.

“BPJPH segera mengirim tim jaminan produk halal untuk melakukan penyelidikan lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ada hubungannya dengan perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada hari Selasa.

Dia mengatakan bahwa melalui aturan, pemerintah tertarik untuk memastikan bahwa produk halal harus jelas dan bahwa kepastian halal terbukti melalui sertifikat halal.

“Alih-alih halitas, itu juga harus dikenakan kendali yang jelas atas aturan, yaitu melalui adanya informasi non-Cina,” kata Haikal.

Selain itu, Hekar juga mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang terkait dengan peraturan jaminan produk halal.

Menurut peraturan pemerintah, Pasal 42 tahun 2024 tentang implementasi jaminan produk halal (JPH) diatur bahwa bisnis produksi produk yang melanggar bahan harus mencakup pernyataan non-inklusi.

Input dari informasi yang tidak dibaca harus dengan mudah dilihat dan dibaca, dan tidak mudah untuk menghapus, menghapus, dan merusak. Selain itu, Pasal 185 menyatakan bahwa peserta komersial yang tidak termasuk non-pernyataan diberikan pembatasan peringatan tertulis dan mengharuskan pemain komersial untuk mengekstrak produk dari sirkulasi ke masuk untuk statistik non-inklusi.

Dia juga berharap insiden itu adalah pelajaran yang berharga bagi para aktor. Semua pihak mematuhi ketentuan hukum dan peraturan.

Selain itu, ia berharap kasus ini akan mengajarkan pelajaran penting untuk melindungi kejujuran dan transparansi bisnis makanan untuk melindungi hak -hak konsumen, termasuk Muslim.

Haikal juga menyerukan kepada publik untuk selalu merujuk pada informasi halal dan pengembangan produk di saluran resmi pemerintah dan secara aktif berpartisipasi dalam pengawasan produk daur ulang.

“Siapa pun yang menemukan produk dalam sirkulasi yang diduga tidak mematuhi aturan jaminan produk halal yang relevan dan memerlukan laporan atau keluhan melalui e-obat service@halal.go.id,” kata Haikal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *