Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Cukai MBDK ditargetkan berlaku semester II, batasan gula masih dibahas

JAKARTA (Antara) – Pemerintah menargetkan pengemasan minuman tidak langsung secara tidak langsung (MBDK) untuk mulai berlaku pada semester kedua pada tahun 2025, sedangkan batas -batas kandungan gula untuk produk yang secara tidak langsung dalam fase diskusi.

“MBDK, menurut jadwal yang direncanakan untuk semester II-20125,” kata Direktur Komunikasi dan Pedoman Layanan Pengguna di Bea Cukai Umum dan tidak langsung (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala DWI Heryano pada konferensi pers di DJBC Jakarta pada hari Jumat.

Rincian terus mengenai pengenaan MBDK tidak langsung akan dijelaskan dalam peraturan yang diperoleh, seperti Kebijakan Pemerintah (PP) atau Menteri Kebijakan Keuangan (PMK). Yang akan diperbaiki adalah masalah asupan gula yang lebih besar.

Nirwala menekankan bahwa MBDK tidak langsung bertujuan untuk menekan asupan gula yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah akan menentukan ambang atau ambang kadar gula.

“Kami pasti akan memasang ambang batas. Berapa banyak? Bagaimana lagi akan dibahas dalam PP,” katanya.

Selain itu, kebijakan baru ini juga akan menunjukkan barang yang terpengaruh oleh mekanisme rilis, untuk pengawasan.

Dalam persiapannya, pemerintah juga melakukan studi perbandingan dan pendekatan ATM (pengamatan, imitasi, modifikasi) dalam aturan negara lain untuk merumuskan hak -hak aturan untuk Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, cassubdit tarif tidak langsung dan harga dasar DJBC Akbar Harfianto menambahkan bahwa di sisi teknis pemerintah telah menyiapkan aturan.

Analisis yang dirancang dipertimbangkan oleh dua MBDK cepat, yaitu toko (dalam bentuk produk pengemasan dari pabrik atau industri) dan di toko (dijual dalam jumlah besar atau ritel).

Keputusan tentang skema yang akan diterapkan masih dalam penelitian ini, termasuk pertimbangan negara lain dan rekomendasi dari Kementerian atau Badan Teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Pengawasan Makanan dan Obat -obatan (BPU).

Namun, Akbar mengatakan bahwa implementasi MBDK tidak langsung kemudian akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, mengingat perkembangan ekonomi, inflasi, dan dinamika yang sangat cepat. Pertimbangan melibatkan tarif awal yang dominan.

“Untuk jumlahnya, kami tentu tidak akan memberikan beban terlalu keras pada awal pemaksaan. Ini juga merupakan catatan, karena kami juga memperhatikan tuntutan industri yang ada,” kata Akbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *